Saling Belajar dan Berbagi

Friday 15 June 2012

REVIEW TENTANG RSBI (PP NOMOR 17 TAHUN 2010)


REVIEW TERHADAP TULISAN YUSUF FAHRURROZI TENTANG RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
(Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010)
Oleh : Arif Wibowo
A.      Pendahuluan
      
       Bangsa Indonesia saat ini tertinggal jauh dengan bangsa lain, baik dalam hal penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kesejahteraan bangsanya. Jangankan untuk bersaing di tingkat Internasional, dalam lingkup regional saja bangsa Indonesia tertinggal dengan negara tetangganya .
     Maka dalam rangka mengatasi era Global, pemerints Indonesia memiliki kebijakan mengembangkan kualitas pendidikan agar SDM mempunyai kualitas yang tinggi. Mellenium Develpment Goals, (era pasar bebas) atau bisa juga disebut globalisasi yang semula dicanangkan tahun 2020 dipercepat menjadi 2015.[1] Maka salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengejar ketertinggalan tersebut salah satunya melalui jalur pendidikan dengan mencetuskan program Sekolah  Bertaraf  Internasional (selanjutnya dibaca :SBI).
     Inti dari SBI adalah semakin tumbuhnya kesadaran akan pentingnya untuk terus belajar dan berefleksi serta berkembangnya pengetahuan dan kesadaran terhadap pendidikan demokratis dan mulltikultural. Guru dalam SBI didesain sebagai sosok yang sangat paham makna dari konsep pembelajaran ­deep – learning, higher order thingking skills, dan contextual learning. Kemajuan pada Siswa ditunjukkan dengan semakin tampaknya sikap kemandirian, tanggung jawab, kemampuan bekerja sama, kejujuran, toleransi, dan berani menghadapi resiko.
     Namun meskipun RSBI merupakan salah satu bentuk terobosan Depdiknas tak bisa di pungkiri ada beberapa hal yang cukup merisaukan dalam perkembangannya di Indonesia.

B.       Landasan Hukum Sekolah Bertaraf Internasional
1.    UU No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang berbunyi  “pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang – kurangnya satu satuan pendidikan yang bertaraf Internasional.
2.    Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun  2010 pasal 1 No 35
Yang merupakan terjemahan dari istilah “satuan pendidikan yang bertaraf Internasional” dalam PP tersebut berbunyi : “Pendidikan Bertaraf Internasional adalah  Pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju”
Berbekal dari dua ayat itu maka Depdiknas segera mengeluarkan program Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang proyek rintisannya (RSBI) saja telah menyertakan ratusan SMP dan SMA hampir di semua Kabupaten/ Kota  di seluruh Indonesia dengan menggelontorkan dana ratusan milyar.
Jika ditelusuri secara mendalam maka program RSBI ini sudah terdapat permasalahan sejak dari Undang-undangnya.  Mari kita lihat UU Sisdiknas 2003 Pasal 50 ayat (3) berbunyi sbb : Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf Internasional. Setidaknya  Ada 4 (empat) masalah yang muncul dari pasal ini
a.    Adanya ambiguitas dari istilah ‘Pemerintah dan/atau pemerintah daerah’ pada pasal tersebut. 
Jadi frase dan/atau ini bisa berarti :
Pemerintah dan Pemerintah Daerah = kedua-duanya
Pemerintah atau pemerintah Daerah = salah satunya
Jadi penyelenggara program SBI ini bisa salah satu atau kedua-duanya. Bagaimana sebenarnya konsep yang dikehendaki oleh Kemdiknas dalam masalah penyelenggaraan ini? Bisa salah satu (Pemerintah Pusat saja atau Pemerintah Daerah saja) atau mesti kedua-duanya (Pemerintah Pusat dan Pemda)
b.    Tidak jelasnya istilah ‘satuan pendidikan yang bertaraf internasional’itu sendiri. Tidak jelas apa yang dimaksud dengan ‘satuan pendidikan yang bertaraf internasional’ tersebut. Definisi tentang ‘satuan pendidikan yang bertaraf internasional’ yang ada dalam UU Sisdiknas 2003 Pasal 50 ayat (3) tersebut yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Pasal 1 No 35 menjadi :
“Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.”
Jadi frase ‘satuan pendidikan yang bertaraf internasional’ dalam UU Sisdiknas 2003 Pasal 50 ayat (3) kemudian dalam PP no 17 tahun 2010 ini telah berubah menjadi Pendidikan bertaraf internasional dan kemudian dijelaskan dengan tambahan keterangan Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.”
c.    Ketidak-jelasan konsep yang hendak dikerjakan oleh Undang-undang ini. Sebenarnya apa yang dikehendaki oleh Pemerintah dengan adanya UU ini? Mengapa muncul istilah ‘Sekolah Bertaraf Internasional’? Bukankah maksud dari semua itu adalah agar Indonesia memiliki sekolah khusus bagi anak-anak yang memiliki tingkat kecerdasan tertentu atau yang disebut ‘the gifted and the most talented’ yang akan dapat dididik dan diberi proses pembelajaran yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan keberbakatan mereka? Lantas mengapa menggunakan istilah ‘Sekolah bertaraf Internasional’ yang seakan tidak punya landasan akademik
d.   Otoritas lingkup kerja Pemerintah (Kemdiknas) dalam menyelenggarakan program SBI atau RSBI
Sikap ini menimbulkan kerancuan dalam lingkup kerja pemerintah. Jika sekolah swasta masuk dalam lingkup kerjanya (dengan memasukkan mereka dalam program RSBI ini) maka sebenarnya beberapa kota besar telah memiliki pendidikan yang bertaraf internasional yang berstatus swasta karena sebenarnya sekolah-sekolah swasta inilah sebenarnya yang memulai adanya program ini dan memberi ide pada pemerintah untuk mengadopsinya ke sekolah publik. Jika sekolah swasta dapat dianggap sebagai ruang lingkup otoritas dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah maka sebetulnya pemerintah dan pemerintah daerah, utamanya di kota-kota besar, tidak perlu mengadopsinya ke sekolah (publik). Tugas dan tanggungjawab mereka telah terpenuhi dengan adanya sekolah swasta yang memiliki pendidikan yang bertaraf internasional.

C.       Mekanisme Implementasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
1.         Filosofi Dasar Penyelenggaraan RSBI
            Didasari filosofi eksistensialisme  dan esensialisme (fungsionalisme)
        filosofi eksistensialisme   berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin melalui fasilitas yang dilaksanakan melalui proses pendidikan yang bermartabat, pro – perubahan, kreatif, inovatif, dan eksperimentif, menumbuhkan dan mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik.  Pendidikan harus berfungsi dan relevan dengan kebutuhan baik kebutuhan individu, keluarga, maupun kebutuhan berbagai sektor dan sub – sub sektornya, baik lokal , nasional maupun internasional. Terkait dengan tuntutan globalisasi pendidikan harus menyiapkan SDM yang mampu bersaing secara Internasionnal
        Filosofi  esensialisme berpandangan bahwa dalam proses belajar mengajar, peserta didik harus diberi perlakuan secara maksimal untuk mengaktualkan, mengeksiskan, menyalurkan semua potensinya, baik potensi (kompetensi) Intelektual (IQ), Emosional (EQ), dan Spiritual (SQ).
        Dalam mengaktualisasikan kedua filosofi tersebut empat pilar pendidikan yaitu : learning to know, learning to do, learning to live togethere and learning to be merupakan patokan berharga bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia mulai dari kurikulum, guru, proses belajar mengajar, sarana dan prasarana, hingga sampai penilaiannya.  
        Namun pada kenyataannya tidak lah demikian, karena pendidikan itu mestinya berlaku untuk semua golongan dan yang mengembangkan seluruh kecerdasan tersebut tentu semua anak didik  di Indonesia dan seluruh aspek pendidik dan pendidikan dari semua elemen baik negri maupun swasta dan seandainya ada perhatian yang lebih tentu tanpa adanya diskriminasi baik secara katagori dan finansial
2.         Pendanaan RSBI
Proyek ini akan dibiayai oleh Pemerintah Pusat 50 %, Pemerintah Propinsi 30 %, dan Pemerintah Kabupaten/Kota 20 %. Kemudian pada tahab rintisan (RSBI) pemerintah mengeluarkan 300 juta rupiah setiap tahun paling tidak selama 3 (tiga) tahun.
3.         Sekilas KBM di RSBI
Jumlah siswa di kelas dibatasi antara 24 – 30 per kelas. Kegiatan belajar mengajar akan menggunakan bilingual dengan ketentuan :
Tahun ke
Prosentase bahasa pengantar

Indonesia
Prosentase
Pertama
75 %
25 %
Kedua
50 %
50 %
Ketiga
25 %
75 %
Siswa yang dapat masuk SBI katagori bibit unggul maka siswa diprioritaskan untuk belajar ilmu eksakta dan teknologi informasi dan komunikasi. Karenanya siswa di beri  fasilitas tambahan berupa komputer dengan sambungan internet.
4.         Kurikulum
Kurikulum yang dipakai rumusnya adalah SNP + X. SNP adalah Standar Nasional Pendidikan sedangkan X hanya disebut sebagai penguat, pengayaan, pengembangan, perluasan, pendalaman melalui adaptasi atau adopsi terhadap standar pendidikan baik dari dalam Negri maupun Luar negeri yang diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara Internasional umpamanya cambridge, IB (International Baccalaureate), TOEFL/TOEIC, ISO, UNESCO.

D.      Keunggulan (Dampak Positif) RSBI
1.      Dengan pembelajaran yang bersifat interaktif dan inspiratif memotifasi peserta didik untuk berbartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreaktifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik
2.      Penerapan pembelajaran berbasis TIK terlepas dari pengaruh negatif selama pengguna teknologi dapat memanfaatkan dengan benar dan tepat juga membawa pengaruh yang positif dan juga mempermudah administrasi
3.      Memotifasi para siswa untuk mampu bersaing dalam dunia global
E.       Kelemahan (Dampak Negatif) RSBI
       Ada beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah tentang RSBI agar menjadi SBI dari berbagai sudup pandang baik dalam sudut pandang sosial, ekonomi, dan psikologis
1.    Sosial
RSBI akan melahirkan konsep pendidikan yang diskriminatif  (hanya diperunt
ukkan bagi siswa yang memiliki kemampuan / kecerdasan unggul) dan ekslusif  (pendidikan bagi anak orang kaya)
2.    Ekonomi
RSBI lebih cenderung menggunakan perencanaan pendidikan dengan pendekatan cost effectiveness adalah pendekatan yang menitik beratkan pemanfaaatan biaya secermat mungkin untuk mendapatkan hasil pendidikan yang seoptimal mungkin baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Pendidikan ini hanya diadakan jika benar – benar memberikan keuntungan yang relatif pasti baik bagi penyelenggara maupun peserta didik.  Konsekuensi dari pendekatan ini adalah tidak semua anak dapat mengenyam pendidikan di RSBI , sebab RSBI lebih menekankan efektifitas pendidikan dalam mencapai hasil yang optimal baik secara kuantitas maupun kualitas , sehingga input pun di ambil dari anak – anak yang memiliki kemampuan unggul baik secara akademik, emosional, spiritual bahkan finansial.
Lahirnya RSBI juga membawa dampak komersialisasi pendidikan kepada para pelanggan jasa pendidikan, semisal masyarakat, siswa atau orang tua. Indikasinya adalah nampak ketika RSBI menarik puluhan juta kepada siswa baru yang ingin masuk sekolah RSBI. Hal ini berdalih karena bertaraf Internasional, dilengkapi dengan sistem pembelajaran yang mengacu pada negara anggota OECD , menggunakan teknologi canggih, bilingual dan lain sebagainya.
3.    Psikologis
Bergulirnya otonomi sekolah melahirkan MBS (manajemen berbasis sekolah) yang digunakan sebagai legitimasi untuk menentukan kebijakan sistem pembelajaran di sekolah. Sedangkan dalam RSBI sekolah masih dibelenggu dengan sistem pembelajaran dari negara lain.
            Hal tersebut juga berakibat terhadap siswa, di mana siswa RSBI selama ini dihadapkan pada dua kiblat yakni UNAS dan Cambridge misalnya. Padahal siste adopsi atau berkiblat pada sistem ujian Cambridge ataupun IB sebagaian menilai bahwa hal tersebut merupakan sebuah pengkhianatan terhadap tujuan pendidikan nasional itu sendiri. Dicontohkan bahwa di negara – negara maju seperti Singapura, Australia, dan New Zeland pemerintah tidak membiarkan sistem pendidikan luar ataupun Internasional semacam cambridge ataupun IB masuk dan digunakan dalam kurikulum sekolah mereka.
Konsep SBI cenderung lebih menekankan pada alat daripada proses. Indikasi ini nampak ketika penyelenggaraan RSBI lebih mementingkan alat/ media pembelajaran yang canggih, billingual, berstandar Internasional daripada proses penanaman nilai pada peserta didik.





[1] E.Mulyasa, Kurukulum Tingkat Satuan Pendidikan, cet. Ke – 3 (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007), hlm.2.

1 comment: